MEKANISME PENGUSULAN DIK DI KEMHAN
Keterangan :
1) Sekjen Kemhan mengeluarkan surat tentang program pendidikan dan pelatihan/kursus yang akan diadakan.
2) Disdikal dhi Subdis Opsdik membuat Telegram/ST warning pendidikan ke Kotama/Satker atas dasar program pendidikan dan pelatihan/kursus yang dikeluarkan oleh Kemhan.
3) Berdasarkan Telegram/ST warning Dik/Sus, Kotama/Satker membuat usulan calon peserta dik kepada Disminpersal tembusan Disdikal.
4) Berdasarkan usulan Kotama/Satker, Disminpersal meminta SC kepada Spamal terhadap personel yang diusulkan mengikuti Dik/Sus.
5) Spamal mengirimkan hasil SC kepada Disminpersal tentang personel yang memenuhi syarat /tidak memenuhi syarat mengikuti Dik/Sus.
6) Berdasarkan hasil SC, Disminpersal membuat surat ke Disdikal tentang usulan daftar nama personel yang mengikuti Dik/Sus.
7) Berdasarkan surat dari Disminpersal, Disdikal membuat surat ke Karopeg Kemhan tentang usulan daftar nama personel yang mengikuti Dik/Sus.
8) Berdasarkan usulan dari tiap-tiap angkatan dan hasil sidang, Kemhan mengeluarkan ST penunjukan mengikuti Dik/Sus untuk tiap-tiap angkatan.
9) Berdasarkan ST penunjukan yang dikeluarkan Kemhan, Disdikal mengeluarkan ST penunjukan bagi personel Angkatan Laut yang akan mengikuti Dik/Sus ke Kotama/Satker.
10) Berdasarkan ST penunjukan, Kotama/Satker membuatkan SP pemberangkatan mengikuti Dik/Sus ke Lemdik dan Disdikal.