KEDUDUKAN

Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Disdikal, adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung di bawah Kasal

TUGAS

Disdikal bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, kurikulum, operasional, evaluasi, validasi, kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidikan dan kependidikan, dukungan umum pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Disdikal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pendidikan;

2. Merencanakan program dan kegiatan Disdikal dalam bidang pendidikan secara berlanjut;

3. Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk dalam bidang analisa kebutuhan pendidikan, pengembangan, pengendalian, evaluasi pendidikan dan operasi pendidikan berdasarkan buku petunjuk induk pendidikan TNI Angkatan Laut;

4. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan;

5. Menyiapkan kurikulum pendidikan untuk perwira, bintara dan tamtama di lingkungan TNI Angkatan Laut;

6. Menyelenggarakan seleksi pendidikanbagi personel TNI Angkatan Laut;

7. Menyelenggarakan standardisasi mutu pendidikan, pelatihan profesi pendidikan, dan dukungan umum pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Laut;

8.mengadakan koordinasi dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI Angkatan Laut; dan

9.mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

VISI  

Terwujudnya Pembinaan Fungsi Pendidikan TNI Angkatan Laut yang Profesional

MISI

1.Mewujudkan pengembangan, perumusan dan penyiapan petunjuk-petunjuk dalam bidang analisa kebutuhan kurikulum pendidikan.

2.Mewujudkan perumusan dalam bidang pengembangan pengendalian dan evaluasi pendidikan.

3.Mewujudkan pelaksanaan operasional pendidikan TNI Angkatan Laut.

Profil

Struktur Organisasi