FUNGSI DISDIKAL

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pendidikan.
  2. Merencanakan program dan kegiatan Disdikal dalam bidang pendidikan secara berlanjut.
  3. Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk dalam bidang analisis kebutuhan pendidikan, pengembangan, pengendalian, evaluasi pendidikan, dan
    operasi pendidikan berdasarkan Buku Petunjuk Induk Pendidikan TNI Angkatan Laut.
  4. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan.
  5. Menyiapkan kurikulum pendidikan untuk Perwira, Bintara, dan Tamtama di lingkungan TNI Angkatan Laut.
  6. Menyelenggarakan seleksi pendidikan bagi personel TNI Angkatan Laut.
  7. Menyelenggarakan standardisasi mutu pendidikan, pelatihan profesi pendidikan, dan dukungan umum pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
  8. Mengadakan koordinasi dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI Angkatan Laut.
  9. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

RB/ZI