RB/ZI
FUNGSI DISDIKAL
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis Kasal dalam bidang pendidikan.
- Merencanakan program dan kegiatan Disdikal dalam bidang pendidikan secara berlanjut.
- Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk dalam bidang analisis kebutuhan pendidikan, pengembangan, pengendalian, evaluasi pendidikan, dan
operasi pendidikan berdasarkan Buku Petunjuk Induk Pendidikan TNI Angkatan Laut. - Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan.
- Menyiapkan kurikulum pendidikan untuk Perwira, Bintara, dan Tamtama di lingkungan TNI Angkatan Laut.
- Menyelenggarakan seleksi pendidikan bagi personel TNI Angkatan Laut.
- Menyelenggarakan standardisasi mutu pendidikan, pelatihan profesi pendidikan, dan dukungan umum pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
- Mengadakan koordinasi dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI Angkatan Laut.
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
