PEMUTAKHIRAN DATA PENERIMA TUNJANGAN GADIK DI LINGKUNGAN LEMDIK TNI AL SEMESTER I T A2025

Surabaya, 30 April 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 58/XI/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik di Lingkungan TNI Angkatan Laut, Dinas Pendidikan Angkatan Laut (Disdikal) melaksanakan rapat Pemutakhiran Data Penerima Tunjangan Gadik TNI AL Semester I TA 2025  yang bertempat di Posko Pusdikbanmin, Kodiklatal Surabaya.

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 30 April s.d. 2 Mei 2025 ini merupakan langkah konkret dalam rangka penyesuaian usulan daftar nama gadik yang diajukan menerima tunjangan gadik oleh Lemdik TNI AL (Kodiklatal, AAL, Seskoal, STTAL).

Rapat dipimpin oleh Kasubdisdalgadik Disdikal beserta Staff Subdisdalgadik, serta dihadiri oleh perwakilan dari Staf Ditum Ban III Pers Kodiklatal 2 orang, Staf Subditwatpers AAL 3 orang  dan Staf Koordos STTAL 2 orang sedangkan untuk Seskoal pengiriman data dan koordinasi pertelepon.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Disdikal dalam menjaga mutu dan efektivitas sistem pendidikan, sekaligus sebagai bagian dari transformasi pendidikan TNI yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan masa depan

PEMUTAKHIRAN DATA PENERIMA TUNJANGAN GADIK DI LINGKUNGAN LEMDIK TNI AL SEMESTER I T A2025

Your Title Here

Your title here

Subdis Dalgadik