Surabaya, 30 Oktober 2025.— Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kasal Nomor Perkasal/1413/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Kurikulum Pendidikan Prajurit TNI Angkatan Laut serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/239/2025 tanggal 19 Maret 20225 dan Telegram Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 032/SPER/0425 TWU 0417.1420 tentang Pengurangan Waktu Pendidikan, Dinas Pendidikan Angkatan Laut (Disdikal) melaksanakan Rapat Revisi Kurikulum Dikspespa Kesehatan Umum TNI AL, Dikspespa Kesehatan Gigi dan Mulut TNI AL serta Dikspespa Kesehatan Hiperbarik TNI AL yang bertempat di Ruang Rapat Pusdik Kesehatan Kodiklatal, Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 29 hingga tanggal 30 Oktober 2025 ini merupakan langkah penyesuaian Kurikulum Dikspespa Kesehatan Umum TNI AL, Dikspespa Kesehatan Gigi dan Mulut TNI AL serta Dikspespa Kesehatan Hiperbarik TNI AL yang memerlukan perubahan sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rapat revisi kurikulum ini dipimpin oleh Kasubdis Kurdik Disdikal serta dihadiri oleh Paban III Kurdik Kodiklatal beserta staf, Pusdik Kesehatan Kodiklatal, Komandan Sekolah Perwira Kesehatan Pusdik Kesehatan Kodiklatal beserta staf, Pabandya Dukdik Ban III Dik Spersal, Pabandya Katdaldik Ban II Jianbangdik Ditjianbang Kodiklatal, Perwira Subdis Kurdik Disdikal, dan Pembina Korps dari Puskesal serta user dari Kabag Diklitbang Lakesla. Seluruh pihak terlibat secara aktif dalam penyempurnaan kurikulum guna memastikan bahwa output pendidikan tetap unggul, relevan, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan TNI AL.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Disdikal dalam mengimplementasikan kebijakan Pimpinan TNI dan TNI AL serta menjaga mutu dan efektivitas sistem pendidikan TNI yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan tugas dan perkembangan global.

 
        ![$rows['judul']](https://disdikal.tnial.mil.id/asset/foto_berita/kurdik11_foto_001.jpg) 
                                                     
								 
								