Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, tim pembangunan ZI Disdikal telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) TW II tahun 2025. SPAK ini dilaksanakan pada periode bulan April 2025 dengan responden sebanyak 300 orang yang terdiri dari prajurit TNI AL, mahasiswa/siswa. Survei ini menghasilkan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dengan nilai interval 3,78 atau nilai konversi 95%, dengan kategori Bersih dari Korupsi (A). Dengan hasil yang baik ini, akan menjadi pendorong dan penguatan komitmen dan integritas pelayanan Disdikal untuk memastikan terselenggaranya pelayanan yang bebas dari korupsi.